Polri bener2 telah memenuhi permintaan loyalis jokowi ahog untuk membubarkan MCA.  Dimulai dengan menangkap satu persatu admin group2 MCA.

Dengan berdalih adanya ungkapan kebencian dg menyebarkan fake chat alias percakapan palsu antara Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya, maka pelaku langsung ditangjap dan ditahan karena melanggar UU ITE dan UU PDRE.

Bagaimana dengan penyebar fake chat HRS dg FH? Koq tdk ditangkap juga pak..?
Bagaimana dengan JASMEV (Jokowi Ahog Sosmed Volunteers), kenapa tidak dibubarkan? JASMEV penyebar hoax dan kebencian terhadap islam dan ulama. Admin dan pegawai2nya terstruktur dg rapi, ada pembagian tugas yg jelas. Menamakan dirinya sebagai volunteers alias sukarelawan padahal mendapat gaji atas pekerjaannya.